Oleh admin ::
746 views ::
17 May 2021
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 420/05617 tanggal 8 Mei 2021 hal kegiatan belajar mengajar, Libur Idul FItri 1442 H dan Ujian akhir semester tahun pelajaran 2020/2021 satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB, dengan in kami sampaikan hal - hal sebagai berikut :
1. Memperhatikan
status penyebaran Covid-19 serta untuk pengendalian penyebaran dan upaya mengurangi resiko penularan yang terjadi di lingkungan
Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah, maka kegiatanbelajar mengajar
dengan model Pembelajaran Jarak Jauh
(PJJ) yang telah beberapa kali diperpanjang, dan terakhir hingga tanggal 8 Mei 2021 diperpanjang
kembali sampai dengan tanggal 31 Mei 2021.
2. Mempertimbangkan dalam waktu sebagaimana tersebut angka 1 terdapat waktu yang ditetapkan sebagai
hari libur nasional
dan cuti bersama, maka libur sekolah
dalam rangka Idul Fitri 1442 H dilaksanakan tanggal 12, 13, dan 14 Mei 2021.
3. Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka
(PTM) Tahap
II telah berakhir pada tanggal 7
Mei 2021, dan selanjutnya akan
dilakukan evaluasi secara menyeluruh
untuk penetapan kebijakan lebih lanjut, sehingga seluruh satuan pendidikan kembali menyelenggarakan Pembelajaran Jarak
Jauh dengan
tetap melakukan
berbagai upaya optimalisasi PJJ yang inovatif, kreatif,
dan menyenangkan sebagai
proses pembelajaran yang kaya makna.
4. Sesuai dengan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021, Penilaian Akhir Tahun (PAT) Untuk Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2021/2021 dilaksanakan pada tanggal 24 Mei s.d 4 Juni 2021,